FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pesinetron Rizky Billar terjerat kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pedangdut Lesti Kejora telah melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT. Polisi sarankan Lesti Kejora lakukan visum.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar pada Rabu, (28/9/2022) malam. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan Lesti Kejora terkait kasus dugaan KDRT.
“Iya betul. Semalam, saudara LK (Lesti Kejora-red) melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya,” ungkap AKP Nurma Dewi, Kamis (29/9/2022).
Usai melaporkan kasus KDRT yang dialaminya, polisi juga menyarankan kepada Lesti Kejora untuk melakukan visum.
AKP Nurma Dewi menyebut visum ini wajib untuk kasus KDRT. Hasil visum akan menguatkan laporan Lesti Kejora yang melaporkan suaminya Rizky Billar terkait kasus dugaan KDRT.
Terkait laporan KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar, Nurma menyebut pasal yang dilanggar yakni, Pasal KDRT UU Nomor 23 Tahun 2004. Hukumannya maksimal 15 tahun bila terbukti melakukan tindak pidana KDRT. (fajar)