FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu dan spekulasi liar terkait kasus Ferdy Sambo terus bergulir. Salah satu isu dan spekulasi liar tersebut adalah dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri pada tindak kejahatan judi online.
Beredar pula isu Konsorsium 303 yang kembali menyeret nama Irjen Pol Ferdy Sambo. Nama jenderal bintang dua itu ramai disebut sebagai Kaisar Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga polda untuk memberantas praktik perjudian konvensional hingga online. Tidak hanya pelaku dan bandar, kapolri juga memerintahkan untuk turut memberantas oknum yang membekingi.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah menindaklanjuti instruksi kapolri dengan menerbitkan surat telegram kepada jajaran polda.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan sejumlah perwira tinggi (Pati) serta perwira menengah (Pamen) Polri sempat disebut terlibat dalam bisnis gelap judi dengan sandi Konsorsium 303. Bahkan, dalam lingkaran kelompok tersebut Ferdy Sambo dikenal sebagai ‘Kaisar Sambo’.
Dedi saat ditanya terkait hal tersebut enggan berkomentar. Dia menegaskan bawa tim khusus bentukan kapolri kekinian fokus menangani perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang salah satu tersangka, Ferdy Sambo.
“Timsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 fokus di situ,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam podcast bersama Akbar Faizal juga sempat mengungkap adanya kelompok Ferdy Sambo di internal Polri. Dia bahkan menyebut kelompok ini seperti kerajaan di internal kepolisian.
“Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan,” ungkap Mahfud. (warta ekonomi/fajar)