Kiprah Irjen Pol Teddy Minahasa yang Kini Jabat Kapolda Jatim, Pernah Bongkar Jaringan Judi Online 303 Saat Ferdy Sambo Tersangka

  • Bagikan
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sepak terjang Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang kini menjabat kapolda Jawa Timur cukup penting dalam pengungkapan kasus besar. Salah satunya dalam pengungkapan jaringan judi online bersandi 303 yang ikut menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sendiri kini telah berstatus tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Nah, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra membabat jaringan judi online 303 setelah Ferdy Sambo ditetapkan tersangka.

Irjen Teddy Minahasa mengungkap sedikitnya 124 kasus judi online dengan jumlah tersangka 226 orang.

Saat menjabat Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menggulung praktik perjudian online di wilayah kekuasaannya. Operasi pengungkapan judi online yang dilakukan sejak 1 Agustus 2022 hingga 15 Agustus 2022 ini, jenderal kelahiran Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1971 silam itu mengklaim sudah mengungkap kriminal bersandi 303 ini.

Sandi 303 merujuk salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ).
Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.

Pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman 10 tahun.

“Barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.”

Perjudian online dengan sandi 303 menjadi viral setelah mencuat dugaan komplotan judi online nasional yang mendapat dukungan dari oknum aparat penegak hukum. Judi online dengan nama Konsorsium 303 ini mencuat seiring terungkapnya kasus dugaan pembunuhan berencana oleh yang melibatkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, awal Juli 2022 lalu.

Irjen Teddy Minahasa Putra memiliki empat alasan membabat praktik perjudian, termasuk judi online. Alasan pertama, karena agama maupun undang-undang hukum pidana telah tegas melarang setiap orang melakukan praktik perjudian.

Dampak praktik perjudian yang sangat meresahkan masyarakat menjadi alasan kedua untuk memberangus aktivitas ini. Betapa tidak, praktik perjudian telah membuat masyarakat kecanduan dengan mempertaruhkan peruntungan.

“Padahal belum ada sejarahnya bahwa pemain judi bisa kaya karena berjudi. Apalagi di Provinsi Sumatera Barat memiliki falsafah “Adat basandi Syara’, dan Syara’ basandi Kitabullah,” kata mantan ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla itu.

Alasan keempat, sebagian besar yang dirugikan dalam praktik judi ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah. Dampak terbesarnya, bila sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi. (fajar)

  • Bagikan