FAJAR.CO.ID, BANDUNG – Empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jabar didakwa menerima suap. Keempat pegawai BPK tersebut diduga menerima uang suap senilai Rp1,9 miliar dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor dan rekanan proyek.
Para terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.
Keempat pegawai BPK RI perwakilan Jabar itu yakni, Anton Merdiansyah, Kepala Subauditorat Jabar III dan tiga pemeriksa di BPK RI Jabar, masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keempatnya menerima hadiah atau janji berupa uang berjumlah Rp1.935.000.000,00.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00 melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat,” ujar JPU, dalam dakwaannya.
Uang itu diterima para terdakwa secara bertahap sejak Oktober 2021 sampai April 2022 di sejumlah tempat berbeda di kawasan Bogor dan Bandung.
“Duit miliaran ini diterima para pegawai BPK dari berbagai pihak seperti ASN dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Bogor dengan berbagai alasan,” tuturnya.
Adapun para terdakwa diduga telah menerima uang masing-masing. Hendra menerima sebesar Rp520 juta, Anton Rp25 juta dan Rp350 juta, Arko Rp195 juta dan Gerri Rp195 juta.
Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagai mana dakwaan pertama. (radarbandung/fajar)