UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Pidana Penjara 5 Tahun Menanti Jika Melakukan Ini

  • Bagikan
Ilustrasi data. Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun menanti bagi yang mengumpulkan dan membocorkan data pribadi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPR RI mensahkan
Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP pada rapat paripurna, Selasa (20/9/2022). Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun menanti bagi yang mengumpulkan dan membocorkan data pribadi.

Naskah final Rancangan UU PDP telah dibahas sejak 2016. Rancangan UU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Dalam draft final UU PDP BaB III pasal 3, disebutkan ada dua jenis data pribadi, yakni data pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat spesifik.

Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud meliputi: nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan.

Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi: data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi.

Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini 4 hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi menurut UU PDP:

Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).

Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (Pasal 66 UU PDP).

Berikut ini sanksi bagi yang melanggar keempat hal di atas menurut UU PDP:

Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).

Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (Pasal 68 UU PDP). (Fajar)

  • Bagikan