FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekian lama berpolemik soal penahanannya, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditahan. Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9/2022) mengumumkan keputusan penahanan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir.
“PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9).
Keputusan Mabes Polri menahan Putri Candrawathi
berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Berkas perkara Putri Candrawathi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9).
Mabes Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta para ajudan Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Elizer. Kemudian, asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf.
Polisi sudah menahan empat tersangka lainnya, sedangkan Putri belum ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan
Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri Candrawathi. Hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan penyidik mengambil langkah terhadap Putri Candrawathi.
Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (fajar)