Mantan Kades Viral Tidur di Atas Tumpukan Uang, Kini Tertunduk Malu di Kantor Polisi

  • Bagikan
Kapolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean saat merilis penangkapan mantan Kades Lukit berinisial EG (48) yang menjadi tersangka kasus korupsi. Foto: Dokumentasi Humas Polres Meranti.

FAJAR.CO.ID, MERANTI — Mantan kepala desa (kades) berinisial EG (48) pernah viral tidur di atas tumpukan uang. Kini nasibnya berubah, EG harus meringkuk di ruang tahanan kantor polisi.
Mantan kades yang sempat viral tidur di atas tumpukan uang ini ditangkap polisi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean mengatakan EG merupakan mantan Kades Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Dia menjabat pada 2011 hingga 2017.

Menurut AKBP Andi Yul Lapawesean, saat ini EG sudah menjalani penahanan setelah ditangkap Jumat (9/9/2022).

“Kami menetapkan EG sebagai tersangka terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes tahap I Desa Lukit sebesar Rp 1,1 miliar pada 2015,” kata Andi Yul kepada wartawan, Selasa (13/9).

Mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau itu menuturkan pada 2015 lalu Desa Lukit menerima APBDes tahap I sebesar Rp 1.100.336.700. Uang tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. EG pun membelanjakan anggaran tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

“EG hanya memberikan uang kepada bendahara desa untuk pembayaran penghasilan tetap (gaji) dari perangkat desa saja. Sementara sisanya disimpan dan dibelanjakan sendiri,” beber perwira menengah Polri itu.

Selain itu, setiap membelanjakan anggaran, EG juga tidak pernah membayar pajak penghasilan.

Setelah bertahun lamanya, kejahatan EG akhirnya terungkap. Berdasar hasil audit keuangan pada 5 Agustus 2022, terungkap ada penyalahgunaan APBDes dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp341 juta lebih.

Dari situ, penyidik kemudian melakukan pengusutan dan menetapkan EG sebagai tersangka. Pria yang dulu sempat viral di media sosial lantaran tidur di atas tumpukan duit itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Andi.

Paur Humas Polres Meranti Bripka Maxwel menambahkan bahwa tersangka sebelumnya memang pernah viral lantaran mengunggah foto tidur di atas tumpukan uang.

“Iya benar. Tersangka pernah foto di atas tumpukan uang dan diunggah di medsos,” ujar dia. (jpnn/fajar)

  • Bagikan